"Wahai orang-orang yang beriman!Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu-Muhammad:7"

Selasa, 29 Desember 2015

Masih bisa nahan selera 'kan?

Masih bisa sabar kan, ngga makan apa-apa dari Produk Yahudi?

Yang dulu ikuta Munasharah Palestine, apa kabar?
Yang dulu arak-arakan sambil bawa bendera Palestine, apa kabar?
Yang dulu paling bersemangat tentang Pomboikotan Produk Yahudi, apa kabar?

---

Sejak kemarin, sampai pagi ini sengaja nge-repeat one Nasyid kolaborasi Rabbani, Inteam, Saujana, dan New SeeHeart, judulnya “Bebas Palestine”. Seolah-olah ia menjadi pembakar semangat lagi untuk kembali bersama menjauh dan menghindarkan diri dari produk-produk apalah-apalah itu namanya, yang keuntungannya sebahagian atau sebahagian besar dipergunakan untuk pembiayaan Israel terhadap kezhaliman kepada Negeri Anbiya’, Palestine. Lalu setelah itu, Benyamin Netanyahu anugerahkan penghargaan Jubilee Award terhadap mereka yang loyal dalam memberikan donasi rutinnya.

https://cahmbolo.wordpress.com/2014/07/29/produk-produk-zionis-yahudi-yang-ada-di-sekitar-kita/

Sekali lagi, nasyid ini seolah-olah menjadi Self Reminder ketika jiwa saya, secara manusiawinya sesekali menginginkan makan di Pelataran Lantai II KFC Bukittinggi. Heh.*menghelanafas*

**Wahai para pencinta keadilan
    Jangan gentar berjuang bersama
    Kezaliman yang bermaharajalela
    Kita gempur hingga ke hujungnya

Tentang hukum pemboikotan produk-produk Yahudi ini memang masih ikhtilaf oleh beberapa Ulama. Ada yang memang mengharamkan dan menjauhkan diri dari produk-produk Yahudi merupakan bentuk Jihad, atau ada yang sekedar pelarangan dan tidak sampai kehukum haram, atau ada juga yang lebih ringan; sebuah pilihan dengan beberapa pertimbangan.

Salah satu pertimbangannya adalah, jika kita memiliki alternative lain sebagai produk pengganti, kenapa harus “loyal” dengan Produk mereka yang nyata berkontribusi dalam invasi Israel terhadap Palestine, dan Negeri Syam lainnya?

Pertimbangan lainnya adalah tentang akhlak penjual muslim. Dalam salah satu blog, admin blog tersebut memberikan ulasan tentang pertanyaan seputar hukumnya pemboikotan ini.

Kesimpulannya begini : 

Seorang muslim dilarang untuk loyal (wala’) pada orang kafir, di antara bentuknya adalah menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Namun apakah boleh menggunakan produk orang kafir? Jawabannya adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, masalah selanjutnya adalah bolehkah membeli produk orang kafir sedangkan masih ada produk kaum muslimin?Jawabannya adalah dalam dua rincian berikut:

[Pertama] Jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram.

[Kedua] Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat, maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. (sumber:https://rumaysho.com/997-fatwa-ulama-tentang-hukum-boikot-produkyahudi.html)

***

**Korbankanlah hartamu sekalipun jiwa raga
   Berjuang membebaskan Palestin yang tercinta

Selemah-lemahnya tindakan terhadap sebuah kemungkaran adalah penolakan dalam hati yang disusuli dengan do’a yang penuh keikhlasan, lalu setelahnya adalah dengan kekuatan lisan, sekuat apa lisan kita menggelorakan tentang sebuah keharusan memperjaungkan Palestin, sekuat apa lisan kita dalam mengingatkan diri sendiri, sekuat apa lisan kita dalam menahan-nahan keinginan untuk memakan produk “mereka". Lalu setelah itu, sebelum benar-benar dengan kekuatan tangan dan peperangan, Salim A Fillah menjelaskan dalam Lapis Lapis Keberkahannya, bahwa ikhtiar sebelum berjuang dengan Peperangan adalah “Mengangkat Pedang” sebagai ancaman, teror, atau membuat takut musuh. Dan ini terbukti, dari rekomendasi blog yang pertama diatas, ’Sebuah laporan di Amerika menyatakan bahwa kampanye boikot terhadap produk-produk Amerika di negara-negara Arab telah mengakibatkan kerugian sampai 40% dalam dua bulan terakhir ini (berita diterbitkan 29 Juli 2014)’. Dan saya rasa ini merupakan bahagian dari ikhtiar “pengangkatan pedang” umat muslim sebagai wasilah dalam memberikan rasa takut dihati musuh-musuh islam. Sebab kata Salim A Fillah, operasi “pengangkatan pedang” ini mampu menimbulkan 2 dampak; ditundanya peperangan yang lebih besar, atau benar-benar mengarahkan pedang kehadapan mereka.

Tulisan ini memberikan dua referensi tentang bagaimana perlakuan kita seharusnya terhadap produk Yahudi, adapun keputusan akhirnya tetap ditangan pemirsa sekalian.

Referensi lain tentang pelarangan mengkonsumsi Produk Yahudi, dan masuk akal adalah :

http://www.dakwatuna.com/2014/07/31/55171/bagaimana-tanggapan-terhadap-memboikot-fatwa-boikot-produk-yahudi-zionis/

dengan kesimpulan :
Pembolehan bermuamalah dengan orang kafir sangat luas, namun bukan berarti tanpa batas. Ketika muamalah tersebut membawa dampak positif bagi umat umat Islam, sehingga mereka bisa isti’marul ardh (memakmurkan bumi) –padahal kaum beriman lebih berhak untuk itu- maka muamalah seperti ini adalah peluang menunjukkan Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Tetapi, ketika muamalah tersebut adalah muamalah yang merugikan umat Islam dan melemahkannya, namun menguntungkan orang kafir, dan menguatkan posisi mereka serta kekuatan mereka dalam merencanakan dan menjalankan makar dan serangan terhadap umat Islam. Maka, ini adalah muamalah yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, dan termasuk berserikat dalam kejahatan, menjerumuskan diri sendiri dalam kebinasaan, dan ta’awun ‘alal itsmi wal udwan.

Wallahu’alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar